Find Us On Social Media :
(Ilustrasi) mahasiswa magang ()

Ramai Soal Magang Nggak Dibayar, Gimana Sih Sebenarnya Aturan Internship?

Fitri Eka Sari Selasa, 9 November 2021 | 06:15 WIB

SonoraBangka.ID - Baru-baru ini media sosial diramaikan oleh topik magang yang nggak dibayar atau unpaid yang diperlakukan salah satu perusahaan di Jakarta. 

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan, gimana sih sebenarnya aturan magang atau internship itu? Apakah peserta magang berhak digaji layaknya karyawan pada umumnya?

 Melansir laporan Kompas.com pada 9 Oktober 2021, magang sendiri adalah kegiatan pelatihan kerja yang diberikan oleh perusahaan kepada seseorang yang bukan karyawan untuk dibimbing sehingga memiliki pengalaman dan mengalami peningkatan keahlian di dunia kerja.

Pada umumnya, magang dilakukan oleh mahasiswa tahun terakhir atau siswa sekolah kejuruan yang memerlukan persiapan untuk masuk ke dunia kerja.

Di beberapa kampus, magang jadi kewajiban yang menjadi syarat kelulusan seseorang.

Walau praktik magang sangat marak di Indonesia, banyak perusahaan di Indonesia yang membuka kesempatan untuk melakukan magang atau internship, tetapi masih banyak pihak yang bertanya-tanya, apakah internship dibayar?

Untuk mengetahuinya, simak nih informasi dan seluk beluk magang yang harus lo ketahui sebelum milih perusahaan.

Aturan Magang

Sebenarnya, ketentuan mengenai apakah magang dibayar atau nggak, tertuang di dalam peraturan mengenai permagangan. Aturan mengenai magang atau internship di Indonesia tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, permagangan adala sala satu bentuk pelatihan kerja.

Ketentuan mengenai magang dibayar atau nggak tertuang di dalam aturan turunan UU Ketenagakerjaan, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.