SONORABANGKA.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini secara resmi mengharamkan penggunaan cryptocurrency atau mata uang kripto sebagai mata uang.
Perlu digarisbawahi, yang diberi fatwa haram oleh MUI ialah penggunaan mata uang kripto sebagai alat transaksi jual beli, bukan pada jenis mata uangnya. Fatwa hukum kripto tersebut disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.
"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. (Pertama) penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan hasil musyawarah ulama, Niam berkata, penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar dan dharar, serta bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
UU Nomor 7 Tahun 2011 sendiri mengatur tentang mata uang. Di dalam aturan tersebut dijelaskan, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah. Sehingga, aset kripto bukanlah alat pembayaran.
Sementara itu Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 17 Tahun 2015 mengatur tentang kewajban penggunaan rupiah di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).
Aturan BI itu mengungkapkan, rupiah adalah mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah akui sebagai aset/komoditas
Di Indonesia, aset kripto sebenarnya lebih banyak dikenal sebagai mata uang kripto. Walau demikian, karena tak bisa/belum digunakan sebagai alat transaksi di Indonesia, regulator pun menggunakan istilah aset kripto, bukan mata uang kripto.
Walaupun tak diakui sebagai mata uang, pemerintah mengakui cryptocurrency sebagai aset atau komoditas yang bisa diperdagangkan. Aturan aset kripto itu tertuang di dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 Tahun 2019.