Find Us On Social Media :
Ilustrasi kerja. Ada 10 skill yang menurut WEF paling dibutuhkan dunia di tahun 2025. ()

Selain Portugal, Inilah 4 Negara yang Larang Bos Hubungi Karyawan di Luar Jam Kerja

Fitri Eka Sari Senin, 15 November 2021 | 13:24 WIB

SonoraBangka.ID - Beberapa waktu lalu ramai kabar soal Portugal yang mengesahkan undang-undang berisi larangan bos untuk menghubungi karyawannya di luar jam kerja, baik melalui telepon, pesan, maupun email.

Melansir CNN, 11 November 2021, undang-undang tersebut menyebutkan bahwa majikan harus menghormati privasi pekerja, termasuk waktu istirahat dan waktu keluarga.

Perusahaan yang melanggar aturan tersebut pun bakal dikenai denda.

Kebijakan baru Portugal ini sendiri merupakan bagian dari undang-undang yang mengatur Work From Home (WFH).

Karyawan sekarang memiliki hak untuk memilih keluar dari pekerjaan jarak jauh jika mereka menginginkannya, tetapi mereka juga dapat meminta pengaturan tersebut jika sesuai dengan pekerjaan mereka.

Nah selain Portugal, ternyata aturan semacam ini udah diterapkan di beberapa negara lain, lho yang didominasi oleh negara Eropa. 

Simak nih 4 negara selain Portugal yang melarang bos menghubungi karyawan di luar jam kerja.

1. Prancis

Diberitakan CNN, 2 Januari 2017, undang-undang perburuhan yang berlaku mulai 1 Januari 2017 memberi karyawan hak untuk memutuskan sambungan dari email, smartphone, dan perangkat elektronik lainnya begitu hari kerja mereka berakhir.

Aturan tersebut mengharuskan perusahaan dengan 50 atau lebih karyawan untuk menegosiasikan pedoman email baru di luar kantor dengan staf.

Perusahaan memiliki kewajiban untuk mengatur penggunaan email untuk memastikan karyawan mendapatkan istirahat dari kantor.