Find Us On Social Media :
Dhena Devanka beberkan bukti chat Ijonk di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021). ((KOMPAS.com/Revi C Rantung))

Sidang Perceraian Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka, KDRT Masih Dijadikan Bukti

Ria Kusuma Astuti Jumat, 26 November 2021 | 15:22 WIB

SONORABANGKA.ID - Sidang cerai artis peran Jonathan Frizzy alias Ijonk dan Dhena Devanka kembali berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021). Sidang tersebut beragenda pembuktian dari Dhena Devanka sebagai penggugat.

Berikut rangkumannya:

Bukti Dhena

Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Sinarta Bangun, mengungkapkan bahwa pihak Dhena Devanka memberikan penjelasan bukti yang panjang lebar.

Lebih detail, Sinarta mengatakan bahwa bukti yang diajukan Dhena Devanka antara lain akta nikah, akta lahir anak dan hal-hal lain yang berhubungan dengan rumah tangga.

Pihak penggugat juga membawa bukti surat SP3 atau pencabutan kasus KDRT dari Polres Metro Jakarta Selatan.

"Ya, pasti bukti perceraian, pertama akta nikah, kedua akta kelahiran anak, dan ini paling utama,"ucap Sinarta saat ditemui wartawan di PA Jakarta Selatan, Kamis.

"Jadi sudah sama dia, tambahannya tadi juga ada bukti-bukti dari Polres yang saling mencabut, terus SP3 dari polisi. Itu saja bukti-buktinya," ujarnya lagi.

Dhena ajukan bukti KDRT

Dhena tetap mengajukan bukti laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam sidang cerainya. Padahal, laporan tersebut sudah dicabut oleh Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy pada Oktober 2021.