Find Us On Social Media :
Yamaha RX-King listrik (Foto: KOMPAS.com/Adityo) (kompas.com)

Begini Syarat Proses Konversi Kendaraan Konvensional Menjadi Tenaga Listrik

Oliver Doanatama Siahaan Jumat, 26 November 2021 | 19:42 WIB

SONORABANGKA.ID - Pelaksanaan Konversi kendaraan listrik jadi jawaban untuk menuju tren elektrifikasi dengan harga yang lebih murah. Meski begitu, konsumen harus memperhatikan beberapa syarat agar proses konversi berjalan mulus.

Direktur Sarana Perhubungan Darat Kemenhub M. Risal Wasal, mengatakan, regulasi tentang konversi kendaraan listrik sebetulnya sudah dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Aturan itu tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

“Regulasi ini dukungan terhadap Perpres Percepatan Kendaraan Listrik. Saat ini yang kami konversi baru sepeda motor,” ujar Risal, pada ajang IEMS 2021 di Serpong, Tangerang (25/11/2021).

“Prosesnya (konversi) dilakukan oleh bengkel motor konversi yang kami tunjuk atau lembaga lain yang kami tunjuk untuk melakukan uji SUT lagi sampai STNK dikeluarkan kembali oleh pihak kepolisian,” kata dia.

Menurutnya, syarat utama adalah soal legalitas kendaraan. Bahwa kendaraan yang akan dikonversi mempunyai Sertifikat Uji Tipe hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Setelah pengujian selesai dilakukan, motor tersebut telah memenuhi persyaratan teknis serta persyaratan keselamatan sehingga laik jalan.

Setelah seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, sepeda motor listrik hasil konversi diperbolehkan digunakan di jalan umum.

Berikut syarat konversi motor konvensional menjadi motor listrik:

1. Memiliki sertifikat SUT dan SRUT