Find Us On Social Media :
Buku Pemilik Kendaraan Bermotot (BPKB)() (kompas.com)

BPKB Rusak atau Hilang, Begini Cara Mengurus Yang Baru

Oliver Doanatama Siahaan Minggu, 5 Desember 2021 | 18:45 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Buku Pemilik Kendaran Bermotor (BPKB) adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor, yang statusnya bisa disamakan dengan Certificate of Ownership yang sudah disempurnakan.

BPKB berfungsi sebagai syarat wajib jual beli kendaraan dan dapat digunakan sebagai jaminan, atau tanggungan pinjam-meminjam berdasar kepercayaan yang ada di dalam masyarakat.

Karena pentingnya BPKB tersebut, pemilik kendaraan harus menjaga dan merawat dengan baik. Ketika BPKB rusak atau hilang karena berbagai faktor, mulai bencana sampai pencurian, maka wajib segera mengurus ke kantor Samsat untuk mendapatkan BPKB baru.

Menurut Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pada pasal 32 ayat 1 dijelaskan, jika BPKB hilang atau rusak pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian BPKB baru.

Adapun syarat permohonan BPKB dikarenakan hilang sesuai Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 2 yakni sebagai berikut :

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan tanda bukti identitas

a) Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar fotocopy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.

b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.