Find Us On Social Media :
Suasana Bandara Depati Amir, Provinsi Bangka Belitung, pada Senin (6/12/2021), sejumlah penumoang terlihat ramai di pintu keberangkatan dan kedatangan. ((Bangkapos.com/Riki Pratama) )

Beberapa Kegiatan Bakal Dilarang, Syarat Penerbangan Bakal Kembali Berubah, Ini Sebabnya

Ria Kusuma Astuti Senin, 6 Desember 2021 | 15:16 WIB

SONORABANGKA.ID - Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia bakal berlaku terhitung tanggal 24 Desember 2021. 

Kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama kurang lebih satu pekan, dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Sekretaris Percepatan, Penanganan, Satgas Covid-19, Provinsi Bangka Belitung, Mikron Antariksa, menyebutkan kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru nantinya.

"Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru," ujar Mikron kepada Bangkapos.com, Senin (6/12/2021) di tempat kerjanya.

Dia menambahkan pembatansan PPKM 3 secara serentak akan berlaku 25 Desember hingga 2 Januari 2022, tersebut akan ada ketentuan pembantasan yang diberlakukan.

"Tentu saja ada ketentuan pendukung lainya selain pembatasan ketentuan dari sisi transportasi darat, laut dan udara kita menunggu juknis pemberlakuan PPKM level 3 secera serentak pembatasan kegiatan," katanya.

Ia mengatakan, dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan akan dilarang.

"Termasuk bocorannya untuk PPKM level 3 akan ada pembatasan pemberlakukan hasil negatif PCR untuk warga keluar atau masuk pulau Jawa-Bali. Tetapi belum ada ketentuannya, kita tunggu saja,"ujarnya.

Selain pembatasan aktivitas, kebijakan lainya diberikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Bangka Belitung, yang dilarang mengajukan cuti selama Natal dan tahun baru 2022 mendatang.

Aturan berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 13 tahun 2021.