Find Us On Social Media :
Ilustrasi produksi mobil Toyota Fortuner di pabrik TMMIN di Karawang, Jawa Barat.(Istimewa) (kompas.com)

Banyak yang Belum Paham Apa Yang Dimaksud Dengan PPN dan PPnBM

Oliver Doanatama Siahaan Sabtu, 11 Desember 2021 | 21:00 WIB

SONORABANGKA.ID - Selama Sepanjang 2021, kabar tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ramai dibicarakan. Tentu berkat keputusan pemerintah menerapkan diskon PPnBM untuk sejumlah model mobil pada tahun ini.

Tapi, di lapangan ternyata banyak calon atau konsumen pembeli mobil baru atau sepeda motor baru, belum paham apa yang dimaksud dengan PPnBM dan PPN.

Dari definisi, PPnBM merupakan pungutan tambahan setelah atau di samping Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menilik pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, besaran PPnBM ditetapkan paling rendah 10 persen dan paling tinggi 200 persen.

Lalu, apa yang membedakan PPN dengan PPnBM?

Merujuk Kompas.com, PPN dipungut pada tiap lini transaksi sejak awal barang keluar dari tempat produksi, lalu pada proses distribusi, selanjutnya pada transaksi penjual antar level, hingga sampai ke tangan konsumen.

Sementara itu, PPnBM hanya dipungut sekali saja, yakni pada saat impor barang kena pajak yang termasuk kategori mewah, atau penyerahan barang terkait yang dilakukan produsen dalam negeri.

Perbedaan lainnya yakni PPN merupakan pajak tidak langsung, karena dipotong saat transaksi dan ditanggung oleh konsumen atau pembeli.

Berbeda dengan PPnBM yang disetorkan oleh produsen atau pihak penjual alias jadi pajak langsung, karena besaran pajak penjualan tersebut nantinya dibebankan kepada konsumen atau pembeli dalam harga jual.

Selain itu, PPN dikenakan hampir di segala jenis produk yang diperjualbelikan. Sementara PPnBM dikenakan pada barang yang masuk kategori mewah  seperti mobil, perhiasan, pesawat udara, dan sejumlah barang mewah impor lainnya.

Secara umum, sebuah barang dapat dikatakan mewah dan bisa dikenai PPnBM apabila memenuhi salah satu unsur berikut ini: