Find Us On Social Media :
Honda di IIMS Hybrid 2021(KOMPAS.COM/STANLY RAVEL) (kompas.com)

Diskon PPnBM Resmi Diperpanjang dengan Sistem Berbeda, Cek Aturannya

Oliver Doanatama Siahaan Senin, 17 Januari 2022 | 21:58 WIB

SONORABANGKA.ID - Melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, memastikan sektor otomotif tetap mendapatkan insentif berupa diskon PPnBM bagi beberapa mobil baru.

Tapi demikian, sistemnya berbeda dari diskon pajak yang berlaku pada 2021. Pemerintah memberikan perubahan relaksasi dari sisi besaran pemberian pajak serta kriteria mobilnya.

Berdasarkan paparan yang disampaikan Airlangga, insentif PPnBM ditanggung pemerintah akan diberikan bagi kategori mobil murah ramah lingkungan alias low cost green car (LCGC).

"Bapak Presiden (Joko Widodo) tadi sudah menyetujui diberikan juga fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah khusus untuk sektor otomotif," ujar Airlangga dalam konferensi pers perpanjangan PPKM secara virtual, Minggu (16/1/2022).

"Dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta atau yang kita kenal sebagai LCGC. PPnBM yang sekarang tiga persen dan pada kuartal pertama (2022) diberikan fasilitas-fasilitas nol persen, artinya tiga persen akan ditanggung pemerintah," lanjutnya.

Dengan demikian, artinya banderol LCGC yang sudah sempat terkerek pada awal Januari 2022, akan kembali direvisi alias turun harga.

Tapi hal tersebut hanya akan berlaku pada kuartal awal saja, karena selanjutanya akan dikerek lagi secara bertahap dengan rincian sebagi berikut :

- PPnBM DTP di Kuartal I mendapatkan 3 persen yang Ditanggung Pemerintah.

- Kuartal II mendapatkan PPnBM DTP sebesar 2 persen.

- Kuartal III mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1 persen.