Find Us On Social Media :
Ilustrasi Display minyak goreng di ritel modern (ist)

Pemborong & Penimbun Minyak Goreng Rp 14 Ribu Bakal Ditindak, Hingga Diancam 5 Tahun Penjara & Denda Rp 50 M

Ria Kusuma Astuti Sabtu, 22 Januari 2022 | 15:58 WIB

SONORABANGKA.ID - Beberapa bulan terakhir harga minyak goreng di pasaran melonjak begitu tinggi sampai membuat ibu-ibu resah.

Bahkan para pedagang juga  menjerit dengan harga minyak goreng yang begitu mahal.

Sebab minyak goreng menjadi salah satu kebutuhan penting untuk rumah tangga.

Guna mengatasi hal tersebut, pemerintah kini menerapkan kebijakan harga minyak goreng dengan satu harga Rp 14.000.

Para ibu rumah tangga pun langsung berbondong-bondong membeli minyak goreng dengan harga tersebut di minimarket.

Tapi, perlu di ingat bahwa masyarakat agar tidak perlu memborong dan menimbun minyak goreng.

Dilansir dari Tribun Solo, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan akan menindak tegas jika ada yang melakukan hal tersebut.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan pihaknya telah membentuk tim monitoring ke wilayah agar bisa memantau kegiatan produksi hingga penjualan minyak goreng.

"Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng, lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (21/1/2022).

Ia pun mengingatkan bahwa spekulan yang melakukan aksi borong hingga penimbunan akan terancam pidana.