SONORABANGKA.ID - Adalah Pelat nomor kendaraan dengan kode khusus merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk beberapa jabatan tertentu di Indonesia.
Pembedaan ini dilakukan guna memudahkan petugas maupun pihak terkait dalam mengindentifikasi identitas penumpang yang berada di kendaraan tersebut. Sebagai contoh sederhana, mobil ini memakai huruf akhiran RFP, RFS, RFD, hingga RFL.
Nomor polisi (nopol) tersebut menandakan pemiliknya golongan istimewa atau kalangan tertentu seperti pejabat negara mulai dari eselon II hingga menteri.
Akan tetapi, karena keistimewaan ini membuat beberapa pengendara pelat nomor khusus ini dianggap sering melakukan pelanggaran lalu lintas.
Bahkan cukup sering masyarakat pengguna jalan tol melihat mobil berpelat nomer “dewa” tersebut melaju di bahu jalan, masuk ke jalur busway, dan lain sebagainnya tanpa ada pengawalan dengan tujuan mengindari antrean kemacetan.
Lantas, apa yang harus dilakukan pengguna jalan lain bila berhadapan dengan pelat dewa yang menggunakan sirene atau rotator di jalan tanpa pengawalan?
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, perlu dipahami oleh setiap pengguna jalan bahwa satu-satunya fokus utama pengendara adalah bagaimana caranya sampai di tujuan dengan aman dan selamat.
Menurut Jusri, untuk mencapai hal tersebut, para pengguna jalan harus dibekali dengan 3 poin.
Pertama, tertib. Kedua, antisipatif dari segala ancaman saat berkendara yang bisa berasal dari kanan-kiri, depan-belakang. Ketiga, empati, di mana pengguna jalan harus saling mengalah dan memiliki kestabilan emosi.
“Perlu diingat, jalan raya itu merupakan ruang publik. Saat kita tidak memiliki salah satu dari poin tersebut, emosi dan mental kita bisa terganggu. Dengan begitu, persepsi dan konsentrasi kita dalam berkendara akan turun sehingga bisa membuat kita terlibat konflik di jalan raya,” ucap Jusri saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.