Find Us On Social Media :
kaca film v-kool(V-kool) (kompas.com)

Jangan Sembarangan, Berikut Ini Aturan Pasang Kaca Film Mobil di Indonesia

Oliver Doanatama Siahaan Jumat, 28 Januari 2022 | 19:27 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Kaca film merupakan lapisan tambahan yang diterapkan pada kaca mobil untuk mengurangi hawa panas dari luar. Selain itu kaca film juga bermanfaat untuk menjaga privasi dan keamanan bagi pemilik kendaraan.

Maka dari itu, pemasangan kaca film tidak boleh asal. Harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan demi kemanan pengemudi dan penumpang.

Penggunaan kaca film yang terlalu gelap akan mengurangi visibilitas pengemudi ke luar kendaraan dan dapat mengakibatkan kecelakaan. 

Sedangkan bila terlalu terang akan memicu kejahatan karena beberapa oknum pencuri bisa mengamati barang yang ada di dalam mobil dengan leluasa. Kalau tidak terparkir dengan aman maka barang akan mudah diambil oleh pencuri.

Jusri Pulubuhu selaku Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, pada saat mengemudi ada faktor yang mengganggu konsentrasi pada saat mengemudi terutama pandangan.

"Penggunaan kaca film yang terlalu gelap akan mengganggu vibilitas pengemudi terutama pada saat hujan deras atau malam hari," kata Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Ia menyarankan agar pemilik mobil memasang kaca film untuk kaca depan dan belakang mobil tidak terlalu gelap. Sebab kedua sisi tersebut berperan besar bagi pengemudi untuk melihat kondisi sekitar saat mobil melaju.

"Harusnya pilih kaca film dengan kualitas yang bagus, dilihat dari luar gelap untuk keamanan juga, kan biasanya oknum pencuri melihat dahulu dari luar kaca jendela kan, nah itu bahaya. Namun juga waktu dipandang dari dalam ke luar itu terang," ucap Jusri.

Secara hukum, pemasangan kaca film juga diatur dalam regulasi resmi seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan (LLAJ) dan PP Nomor 55 Tahun 2012.

1. Untuk aturan pemasangan kaca film diatur lebih detail pada SK Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor. Dalam SK tersebut, terdapat 6 poin utama aturan sebagai berikut.