Find Us On Social Media :
Hasil panen udang vaname di lokasi tambak udang milik CV Tunas Budidaya Prima di Dusun Pesaren Desa Binter Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Selasa (18/05/2021). (Bangkapos.com/Edwardi )

Dinas Perikanan Ungkap Babel Mesti Punya Pabrik Pengolahan Skala Besar

Ria Kusuma Astuti Jumat, 4 Februari 2022 | 15:49 WIB

SONORABANGKA.ID - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari usaha pertambakan udang vaname belum dapat terwujud dan menjadi pemasukan bagi suatu daerah.

Termasuk di Kabupaten Bangka yang menjadi daerah dengan jumlah tambak udang vaname terbanyak dan terluas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kini, diketahui bahwa Kabupaten Bangka memiliki tambak udang vaname dengan total luas 1.170,75 Ha.

Menurut Kepala Bidang Perizinan, Penyelenggaran dan Pengelolaan TPI Dinas Perikanan Kabupaten Bangka, Reki Subagio mengatakan, dengan luas tersebut seharusnya tambak udang vaname dapat menjadi sumber PAD Kabupaten Bangka.

Namun sayangnya, ada beberapa regulasi yang mengatur bahwa perizinan usaha/investasi di suatu wilayah tidak memerlukan adanya biaya retribusi.

"Hal tersebut telah tertuang dalam Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan PP turunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko," ujar Reki kepada Bangkapos.com, Jumat (4/2/2022).

Oleh sebab itu, berdasarkan ketentuan tersebut, maka usaha tambak udang vaname tidak bisa lagi dikenakan retribusi.

Walau demikian, Reki menilai ada beberapa kemungkinan usaha tambak udang vaname dapat menjadi sumber PAD suatu daerah, salah satunya adalah dengan membangun perusahaan atau pabrik pengolahan berskala besar di Bangka Belitung.

"Sebenarnya ada peluang untuk PAD, karena saat ini udang hasil budidaya kebanyakan dijual ke Jakarta dan Lampung, karena beberapa pengusaha besar ada di sana dan merekalah yang kemudian meng-ekspor ke luar negeri," katanya.

Maka dari itu, apabila Provinsi Bangka Belitung memiliki pabrik pengelohannya sendiri, maka ada kemungkinan dapat menyumbangkan PAD.