SonoraBangka.ID - Produk asuransi yang dikaitkan dengan asuransi (PAYDI) atau unit link masih menjadi sorotan banyak pihak. Hal itu merupakan buntut panjang dari keluhan sejumlah nasabah yang merasa merugi dan tertipu atas produk asuransi tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas yang mengatur industri asuransi jiwa nasional pun telah melakukan berbagai langkah, guna menyelesaikan sengketa berkepanjangan antara nasabah dan perusahaan asuransi.
Upaya mediasi hingga revisi aturan terkait produk asuransi unit link telah dilakukan OJK.
Teranyar, OJK secara tegas menyatakan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku usaha jasa keuangan terkait permasalahan produk asuransi unitlink yang dinilai telah merugikan sejumlah nasabah.
Bahkan, OJK berencana untuk melarang bank menjual produk asuransi unit link dari perusahaan asuransi yang bermasalah dengan nasabahnya.
"OJK melakukan penyempurnaan regulasi mengenai unit link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar dan melarang bank menjual unitlink dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," tutur Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).
Adapun tiga perusahaan asuransi yang tengah bersengketa dengan nasabahnya terkait produk asuransi unit link ialah PT AIA Financial, PT Prudential Life Assurance, dan PT AXA Mandiri Financial Services.
Tiga perusahaan asuransi bantah rencana tersebut
Tidak lama setelah OJK membuat pernyataan larangan bank menjual produk unit link dari perusahaan asuransi bermasalah, AIA, Prudential Indonesia, dan AXA Mandiri langsung buka suara.
Ketiga perusahaan asuransi kompak membantah kabar tersebut, dan mengaku tidak menerima instruksi dari OJK untuk menghentikan pemasaran atau penjualan produk asuransi unit link melalui bank.