SONORABANGKA.ID - Guna meningkatkan kewaspadaan penyebaran Covid-19, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung meniadakan jam kunjung atau jam besuk pasien.
Direktur RSUD Depati Hamzah, dr Della Rianadita menyebutkan, peniadaan jam besuk sementara ini berdasarkan surat edaran Nomor 440/002/RSUDDH/II/2022 tentang jam besuk pasien yang diterbitkan pada Selasa (15/2/2022) kemarin setelah sebelumnya dilakukan rapat oleh pihak manajemen.
"Benar, kita meniadakan sementara jam besuk bagi pasien yang dirawat di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang secara penuh mulai hari ini,"ucap dia kepada Bangkapos.com, Rabu (16/2/2022) petang.
Della berkata kebijakan ini ambil untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 khususnya varian Omicron dari dalam ke luar maupun sebaiknya.
Begitu pula untuk menjaga kenyamanan pasien dan keluarganya di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Pangkapinang.
Belum lagi Pangkalpinang yang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2022 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Hal ini juga sebagai langkah antisipasi sekaligus strategi untuk menjaga tenaga kesehatan maupun dokter yang ada di RSUD Depati Hamzah supaya tidak tumbang jika kemungkinan terjadi lonjakan kasus seperti enam bulan yang lalu.
"Atinya sedari awal kita sudah mulai mencegah penularan Covid-19 di lingkungan rumah sakit mengingat saat ini Pangkalpinang sudah ditetapkan level 3 melalui Imendagri nomor 11 tahun 2022,"jelas Della.
Della pun belum bisa memastikan sampai kapan peniadaan jam besuk tersebut dilakukan. Karena akan melihat kondisi perkembangan Covid-19 di Pangkalpinang.
Apabila tren kasus Korona mulai berangsur turun pihaknya bakal kembali membuka jam besuk.