Find Us On Social Media :
Anggota DPRD NTT Boni Jebarus (Kedua dari kanan) bersama Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (Tengah baju putih) saat meninjau kondisi jalan provinsi di Kabupaten Sumba Barat.(Sigiranus Marutho Bere/Kompas.com) (kompas.com)

Jangan Salah, Kenali Ciri-ciri Dari Jalan Provinsi di Indonesia

Oliver Doanatama Siahaan Kamis, 17 Februari 2022 | 17:38 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Jalan provinsi kerap menjadi jenis jalan yang marak digunakan oleh pengguna kendaraan pribadi dan juga transportasi umum.

Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jalan provinsi termasuk ke dalam kelompok jalan umum.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik, panjang dari jalan provinsi di Indonesia adalah 54. 845 km pada 2020. Jumlah ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yaitu 54. 749 km.

Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan (SSPJJ) Miftachul Munir mengatakan bahwa penetapan jalan provinsi berdasarkan kewenangan pemerintah di wilayah jalan tersebut.

“Kewenangan jalan provinsi di pegang oleh pemerintah provinsi atau kabupaten,” ujarnya secara virtual yang disiarkan di kanal Youtube resmi pupr_binamarga.

Secara garis besar, jalan provinsi adalah jalan yang berfungsi menghubungan ibu kota provinsi, ibu kota kabupaten atau kota, dan ibu kota kabupaten atau kota, serta menghubungkan jalan strategis provinsi.

Berbeda dengan jalan nasional yang mempunyai marka kuning, pada jalan provinsi, warna marka jalan berwarna putih.

Jalan provinsi sebagaimana dimaksud di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, pada ayat (1) meliputi:

a. Jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/ kota yang merupakan jalan kolektor primer 2.

b. Jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribu kota kabupaten/kota yang merupakan Jalan kolektor primer 3.