Find Us On Social Media :
Ilustrasi Pajak (KOMPAS.com)

Potensi Pajak yang Hilang akibat Rokok Ilegal Capai Rp 53,18 Triliun

Marselus Wibowo Selasa, 22 Februari 2022 | 09:04 WIB

SonoraBangka.ID - Hingga kini masih ada masyarakat Indonesia yang mengonsumsi rokok ilegal. Hal ini seiring dengan makin maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Temuan survei Indodata terkait potret peredaran rokok ilegal di Indonesia sebanyak 28,12 persen perokok di tanah air pernah atau masih mengonsumsi rokok ilegal.

Angka tersebut berdampak pada hilangnya potensi pajak atau pendapatan negara sebesar Rp 53,18 triliun.

"Ini tentunya merugikan," ujar salah satu pemilik perusahaan produk tembakau skala UMKM di Kudus, Mukhammad Sarifudin saat dihubungi Jumat (21/2/2022).

Pemilik Nusantara Prima ini mengatakan, selain merugikan pendapatan negara, perdaran rokok illegal berpengaruh pada kesejahteraan petani tembakau.

Sebab dengan hilangnya pendapatan negara dan peredaran cukai bakal membuat harga tembakau tidak stabil. Sarifudin mengaku, harga rokok ilegal sangat terjangkau. Namun, melihat dampak massifnya peredaran rokok ilegal bakal merugikan banyak pihak di industri ini.

Produk tembakau UMKM legal

Untuk itu, ada alternatif lain untuk mendapat rokok dengan harga relatif lebih murah, yakni dengan menjangkau produk tembakau UMKM yang legal.

Saat ini produk tembakau UMKM masih kalah bersaing dengan produk dari perusahaan besar. Kondisi inilah yang menjadi salah satu faktor merebaknya rokok ilegal. Apabila perusahaan rokok skala UMKM yang legal lebih diberi kesempatan secara regulasi, tentunya bisa memberi manfaat pada sektor di industri tembakau termasuk petani.

“Poduk tembakau UMKM harus diperhatikan juga oleh pemerintah. Hal ini bisa membantu ekonomi pelaku usaha kecil dan para petani tembakau,” tutur dia.