SonoraBangka.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah Peraturan Presiden (Perpres) terbaru Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Beleid baru itu diterbitkan pada 24 Januari 2022 lalu. Perpres tersebut diperbaharui dengan menambah ketentuan mengenai posisi wakil menteri di lingkungan Kemenhub.
Pada aturan sebelumnya yaitu Perpres 40/2015 tak ada ketentuan terkait posisi Wakil Menteri Perhubungan.
“Dalam memimpin Kementerian Perhubungan, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” tulis Pasal 2 Ayat 1 Perpres 23/2022 dikutip Kompas.com, Senin (21/2/2022).
Beleid itu menyebut penempatan orang di posisi wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Selain, itu posisi wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
Kemudian wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kemenhub. Secara rinci, ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Perhubungan mencakup membantu Menteri Perhubungan dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kemenhub.
Selain itu, memiliki tugas membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau selon I di lingkungan Kemenhub.
"Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," tulis beleid tersebut.
Pengamat: angkat wakil menhub hak prerogatif presiden
Terkait penerbitan Perpres 23/2022, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, penambahan posisi Wakil Menteri Perhubungan merupakan hak prerogratif Presiden Joko Widodo (Jokowi).