Find Us On Social Media :
Ilustrasi penjualan mobil(KOMPAS.com/STANLY RAVEL) (kompas.com)

Resmi, Ini Daftar Mobil yang Berhak Menerima Insentif PPnBM 2022

Oliver Doanatama Siahaan Selasa, 22 Februari 2022 | 19:19 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah RI melalui Kementerian Perindustrian telah merilis daftar mobil yang berhak untuk menerima insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada tahun ini.

Berlaku sampai September 2022, total terdapat 16 produk yang masuk ke daftar, yaitu mobil berjenis low cost green car (LCGC). Sementara itu, untuk mobil yang dibanderol mulai Rp 200 juta hingga Rp 250 juta dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc berlaku selama kuartal I tahun ini.

Semua produk otomotif yang mendapatkan insentif terkait mempunyai nilai pembelian lokal komponen (local purchase) minimum sebesar 80 persen. Sehingga, lebih selektif dibandingkan tahun sebelumnya.

Daftar tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 852 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Adapun desain insentif ini berada dalam kerangka Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi gas rumah kaca yang juga lebih rendah.

Berikut daftar mobil LCGC yang masuk sebagai penerima insentif PPnBM 2022:

1. Daihatsu Ayla dengan pembelian lokal 85 persen

2. Daihatsu Sigra dengan pembelian lokal 85 persen

3. Toyota Agya dengan pembelian lokal 85 persen

4. Toyota Calya dengan pembelian lokal 85 persen