SONORABANGKA.ID - Untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dan menggunakan jalan tol, ada baiknya mempersiapkan besaran uang untuk membayar tarif tol.
Dengan mengetahui besaran tarif tol yang akan dilewati, pengemudi dapat memperkirakan saldo yang akan digunakan pada saat mengisi e-tol.
Masalahnya, saat ini berbagai gerbang tol hanya menyediakan pembayaran secara elektronik atau tanpa uang tunai. Sehingga apabila ingin menggunakan layanan jalan tol, harus mengisi saldo uang elektronik terlebih dulu.
Pengumuman mengenai tarif jalan tol biasanya sudah diumumkan oleh pihak pengelola jalan tol di akun resmi seperti sosial media dan website resminya.
Tapi ada cara yang lebih mudah untuk mengetahui besaran tarif tol yang akan dilewati yakni dengan cara melakukan cek tarif tol secara online.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah menyediakan fitur cek tarif tol online di website resminya agar masyarakat dapat cek tarif tol terbaru di berbagai ruas jalan tol.
Demikian juga dengan perusahaan pelat merah PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku pengelola jalan tol, menyediakan cara cek tarif tol online.
Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melakukan cek tarif tol secara online.
1. Cek Tarif Tol online di website BPTJ
Masyarakat dapat mengakses menu Tarif Tol Navigasi di menu Tarif Tol untuk cek tarif tol online melalui website BPTJ atau melakukan cara berikut ini: