Find Us On Social Media :
Ilustrasi pernikahan (PEXELS/TRUNG NGUYEN )

Punya Rencana Menikah? Ini Tips Gelar Pernikahan di Tengah Pandemi

Riska Tri Handayani Sabtu, 5 Maret 2022 | 10:41 WIB

SonoraBangka.id - Di masa pandemi Covid-19 ini, persiapan perempuan menikah menjadi lebih riskan terhadap berbagai perubahan rencana karena situasi dan kondisi.

Baru-baru ini pemerintah secara resmi menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 3 di Jakarta dan Bodetabek hingga 14 Februari 2022.

Keputusan itu diambil mengingat angka penambahan kasus positif Covid-19 kembali meningkat akibat varian Omicron.

Kebijakan PPKM level 3 ini pun akan membatasi berbagai aktivitas dan kegiatan masyarakat di tempat umum dan kembali diperketat. 

Salah satu aturan yang diperketat yakni mengenai acara resepsi pernikahan perempuan menikah bersama pasangannya.

Dikutip dari laman Kompas.com, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 menjelaskan bahwa jumlah tamu resepsi pernikahan di daerah PPKM level 3 dibatasi 25 persen dari kapasitas ruangan.

Tak hanya itu, kegiatan makan di tempat pernikahan saat resepsi pernikahan wanita menikah pun dilarang guna mencegah terjadinya penyebaran virus corona.

Adapun rincian aturan tersebut sebagai berikut:

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat."  

Hal ini jelas menimbulkan kekhawatiran bagi calon perempuan menikah, namun terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam persiapan pernikahan