Find Us On Social Media :
Komisi I DPRD Bangka Belitung (Babel) melakukan kunjungan kerja ke kantor desa Namang Kecamatan Namang Kabupaten bangka tengah, Senin (07/03/2022). (Ist/ DPRD Babel)

Tinjau Pelayanan Publik, Komisi I DPRD Babel Bertandang Ke Desa Namang

Yudi Wahyono Selasa, 8 Maret 2022 | 20:13 WIB

SONORABANGKA.ID - Komisi I DPRD Bangka Belitung (Babel) melakukan kunjungan kerja dalam rangka terkait penyelenggaran pelayanan publik yang ada di kantor desa Namang Kecamatan Namang Kabupaten bangka tengah, Senin (07/03/2022).

Kunjungan kerja ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Babel, Yoga Nursiwan, beserta anggota Komisi I antara lain, Nico Plamonia Utama, Yus Derahman, Toni Purnama, Ringgit Kecubung, Rustamsyah dan Susi.

Pada kunjungan ini, Komisi I DPRD Babel langsung disambut baik oleh Kepala Desa Namang Wahid beserta beberapa pegawai Perangkat desa.

Dalam kesempatan itu, Yoga Nursiwan mengatakan, kedatangan komisi I di kantor desa namang tersebut guna melihat dan mengetahui seberapa jauh kondisi pelayanan publik yang ada di kantor desa.

Seperti pelayanan administrasi seperti KTP, Kartu keluarga dan program kemasyaratan lainnya.

Selain itu, pelayanan publik Terkait pencegahan dan penanganan covid -19 didesa tersebut. Sehingga diharapkan Pelayanan publik dari kantor desa tersebut dapat berjalan efektif dan efisien.

"Kami ingin melihat sejauh mana pelayanan publik di kantor Desa Namang kepada masyarakat dan bagaimana penyampaian informasi terbaru dalam menyikapi meningkatnya kasus covid 19 omicron, apakah melalui WA grup atau melalui Kadus-kadus," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Nico Plamonia Utama, anggota Komisi I DPRD Babel, mengatakan, bahwa pelayanan publik merupakan suatu hal yang vital di masyarakat.

"Karena disaat sekarang ini masyarakat secara antipati pun tidak, dibicarakan patuhpun juga tidak, secara aturan berdasarkan catatan lumayan banyak masalah, mulai dari perambahan hutan kawasan", terangnya.

Selain itu, menurut Legislator Demokrat Dapil Pangkalpinang ini, bahwa pelayanan publik ini juga berhubungan dengan beberapa rekomendasi yang menjadi komplain dari pemerintah Desa, terhadap perizinan, karena hampir tidak ada lagi fungsi desa, Terkait dengan adanya UU 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.