Find Us On Social Media :
Ilustrasi tax amnesty (KOMPAS.com)

Tak Ikut "Tax Amnesty" Jilid II, Siap-siap Kena Denda 300 Persen

Marselus Wibowo Senin, 14 Maret 2022 | 17:09 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak (WP) yang belum melaporkan harta hingga tahun pajak 2020 segera mengikuti tax amnesty alias Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Pasalnya, ada sanksi atau denda yang menanti jika tidak mengikuti PPS. Adapun program PPS dilaksanakan selama 6 bulan hingga akhir Juni 2022.

"Jika memenuhi delik pidana dan terbukti, dituntut dengan pidana denda sampai dengan 300 persen," kata Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, Senin (14/3/2022).

Denda 300 persen sesuai UU HPP

Pria yang karib disapa Pras ini menuturkan, sanksi 300 persen diberikan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pasal 44B.

Beleid menyebut, penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan setelah kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

"Ikut atau tidak ikut TA (tax amnesty), kalau ada indikasi tindak pidana perpajakan dan dilakukan penyidikan terbukti ada kerugian pada pendapatan negara, maka sanksinya 300 persen, itu jika memilih dihentikan tidak dipidana," beber Pras.

Denda 200 persen dijatuhkan jika...

Sementara itu, denda sebesar 200 persen bakal dijatuhkan ketika Kementerian Keuangan menemukan harta wajib pajak yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) usai mengikuti PPS.

Atas tambahan harta itu, maka dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 4 PP 36/2017. Tarif PPh yang harus dibayar wajib pajak badan sebesar 25 persen, wajib pajak orang pribadi sebesar 30 persen, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5 persen. Rumusan sanksinya adalah tarif PP 36/2017 x nilai harta baru + sanksi UU TA 200 persen.