Find Us On Social Media :
Ilustrasi Flexing (pexels.com)

Berkaca dari Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, Yuk Kenali Modus Flexing Investasi

Riska Tri Handayani Selasa, 15 Maret 2022 | 09:21 WIB

SonoraBangka.id - Belakangan ini flexing dan crazy rich menjadi trending di berbagai media sosial di Indonesia.

Hal ini mencuat karena adanya dua influencer yang dilabeli "Crazy Rich" yang ternyata adalah affiliator sebuah aplikasi binary option (aplikasi trading yang melibatkan investasi dalam bentuk aset seperti mata uang atau saham) terbukti melakukan penipuan. Kedua affiliator ini adalah Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Sejatinya, affiliator berperan untuk menarik anggota baru bermain dalam aplikasi, dan akan mendapat komisi dari perekrutan dan aktivitas trading para anggotanya.

Sayangnya, nih, aplikasi-aplikasi binary option kerap tidak memiliki izin usaha, alias investasi bodong.

Namun celakanya, banyak orang justru terjerat karena beberapa affiliator menggunakan modus flexing di media sosial sebagai metode perekrutan.

Dan, parahnya, banyak anggota mengalami loss (kerugian) sampai uangnya habis akibat penipuan investasi berkedok flexing ini.

Memang, apa itu flexing dalam investasi? Bagaimana pola dan modusnya? Apakah bisa terjadi dalam semua produk investasi?

Flexing adalah tindakan pamer harta kekayaan, yang saat ini semakin dipermudah dengan adanya fasilitas media sosial.

Orang yang melakukan flexing di media sosial biasanya memiliki berbagai kepentingan, yang utama adalah mendapatkan followers (pengikut) di media sosial.

Nah, menurut Gembong Suwito, CFP., Financial Planner dari Finansialku.com, jika dalam investasi, maka flexing digunakan untuk menggaet followers menjadi investor-investor baru.