SonoraBangka.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melangsungkan Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR pada Kamis (18/3/2022).
Pada kesempatan itu, Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi mengaku tidak bisa mengontrol mafia-mafia minyak goreng karena memiliki keterbatasan wewenang dalam undang-undang untuk mengusut tuntas masalah mafia dan spekulan minyak goreng.
"Dengan permohonan maaf Kemendag tidak dapat mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," ujarnya saat Rapat Kerja dengan DPR Komisi VI, Kamis (17/3/2022).
Oleh karenanya, dia meminta bantuan kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk menindak mafia dan para spekulan minyak goreng.
"Sementara ini kita punya datanya dan sedang diperiksa oleh kepolisian Satgas Pangan tetapi keadaannya sudah sangat kritis oleh ketegangan," ucapnya.
Sebagai pemerintah, sudah sepatutnya Kemendag tidak menyerah mengusut mafia dan spekulan minyak goreng ataupun pangan lainnya.
Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan, masih ada upaya-upaya lain yang dapat dilakukan Mendag dalam mengusut mafia minyak goreng ini.
"Kan harusnya bisa koordinasi dengan Satgas Pangan lakukan penangkapan dan ada sanksi karena tugas Mendag mengawasi kegiatan perdagangan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (18/3/2022).
Pemerintah sebagai pengayom rakyat harus berani melawan mafia-mafia minyak goreng yang sudah membuat sengsara rakyat beberapa bulan belakangan.
"Kalau gagal mengawasi ya sudah berarti fungsi sebagai Menteri Perdagangan tidak berjalan. Ini sangat memalukan pemerintah kalah dengan mafia minyak goreng," ucapnya.