Find Us On Social Media :
Ilustrasi bitcoin, aset kripto, cryptocurrency (nytimes.com)

Ukraina Legalkan Bitcoin dkk

Marselus Wibowo Rabu, 23 Maret 2022 | 07:47 WIB

SonoraBangka.ID - Di tengah gempuran Rusia, Presiden Ukraina, Volodymyr Zelenskyy, resmi melegalkan mata uang kripto seperti Bitcoin, Etherium, dkk, di negaranya.

Volodymyr Zelenskyy resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang "Aset Virtual" menjadi Undang-Undang (UU) baru pada Rabu (16/3/2022).

Meski dilegalkan, bukan berarti mata uang kripto menjadi alat pembayaran yang sah di sana, melainkan hanya sebagai aset yang dapat ditransaksikan.

UU tentang Aset Virtual tersebut mengatur bisnis kripto dan memastikan pertukaran aset virtual terlindungi dari penyalahgunaan. Undang-undang tersebut menentukan status hukum, klasifikasi, hingga kepemilikan aset virtual.

Selain melegalkan operasi perusahaan kripto, UU Aset Virtual juga menetapkan persyaratan pendaftaran untuk penyedia layanan kripto di Ukraina. Dengan adanya UU tersebut, masyarakat Ukraina bisa membuka rekening untuk cryptocurrency melalui bank.

Kabar pelegalan mata uang kripto di Ukraina juga sudah dikabarkan langsung oleh akun Twitter resmi milik Kementerian Transformasi Digital Ukraina dengan handle @mintsyfra.

"Mulai sekarang, pertukaran mata uang kripto asing dan Ukraina akan beroperasi secara legal dan bank akan membuka rekening untuk perusahaan kripto. Ini merupakan langkah penting menuju pengembangan pasar VA di Ukraina," tulisa akun @mintsyfra.

Pasar kripto nantinya akan diatur oleh Komisi Nasional Pasar Saham dan Sekuritas (NSSMC) Ukraina, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari situs resmi pemerintah Ukraina, Kamis (17/3/2022).

Sebagai regulator, NSSMC bertugas sebagai berikut:

Kementerian Keuangan Ukraina sendiri sedang mengerjakan amandemen pajak dan kode sipil negara untuk sepenuhnya meluncurkan pasar untuk aset virtual.