SonoraBangka.ID - Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 mendatang.
Kenaikan tarif PPN tersebut sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan sejatinya bakal berdampak pada berbagai Barang Kena Pajak (BKP), salah satunya adalah smartphone.
Terkait hal ini, Public Relations Manager Oppo Indonesia, Aryo Meidianto mengatakan pihaknya belum menetapkan perubahan atau kenaikan harga untuk ponsel-ponsel yang mereka jual di Indonesia.
"Kenaikan PPN baru ditetapkan 1 April 2022, dan hingga saat ini (kenaikan/penurunan) belum ditetapkan untuk produk-produk Oppo di Indonesia," ujar Aryo, Kamis (24/3/2022).
Untuk strategi seputar kenaikan harga sebagai imbas tarif PPN naik April 2022 nanti, Aryo menjelaskan pihaknya belum menentukan apakah akan menggunakan strategi pejualan dan pemasaran yang berbeda atau tidak.
Sebab hingga saat ini, lanjut Aryo, produk-produk Oppo yang dijual di Tanah Air masih memiliki harga sama dan belum ada perubahan yang signifikan.
Bagaimana dengan Realme?
Marketing Director Realme Indonesia, Palson Yi juga mengatakan bahwa Realme belum memiliki strategi untuk menaikkan harga produk mereka menjelang tarif PPN naik menjadi 11 persen.
Mereka sebenarnya melakukan pemangkasan harga, namun itu diterapkan pada model-model yang sudah meluncur beberapa bulan lalu yang kini sudah ada suksesornya, dan hal ini terbilang wajar dilakukan berbagai vendor ponsel.
Soal PPN naik jadi 11 persen, Palson menjelaskan pihaknya bakal melihat terlebih dahulu bagaimana jalannya bisnis Realme di Tanah Air usai pemerintah menerapkan PPN menjadi 11 persen.