SONORABANGKA.ID - Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang telah mencatat setidaknya seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan limbah medis dan bahan berbahaya dan beracun (B3) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang dr Masagus Hakim menuturkan, fasilitas pelayanan kesehatan mulai dari klinik, tempat praktik mandiri, apotek hingga puskesmas yang melakukan kerjasama melakukan pemusnahan limbah medis dan B3 di RSUD Depati Hamzah.
“Tetapi yang jelas sampah medis itu semua dari fasilitas kesehatan yang ada di Pangkalpinang,” ujar Hakim kepada Bangkapos.com, Jumat (25/3/2022).
Menurut Hakim, saat ini memang RSUD Depati Hamzah sudah memiliki alat incenerator atau alat pembakaran sampah adalah teknologi pengolahan sampah yang melibatkan pembakaran bahan organik yang sudah beroperasi sejak beberapa tahun lalu.
Biaya yang dibebankan untuk memusnahkan limbah medis dan B3 dari seluruh fasilitas kesehatan sendiri mencapai Rp75.000 per kilogram.
Di mana biaya tersebut nantinya bakal dimasukkan ke dalam Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Depati Hamzah untuk biaya operasional yang pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD).
“Penetapan harga itu dihitung dari pembelian bahan bakar dan operasional lain. Itu kan masuk ke BLUD rumah sakit. Masuk ke PAD juga, tapi digunakan rumah sakit sendiri untuk membeli bahan bakar dan lainnya,”kata Hakim.
Sementara itu Direktur RSUD Depati Hamzah dr Della Rianadita mengatakan dalam kurun waktu tahun 2021 lalu setidaknya sebanyak 10.227 kilogram limbah medis dimusnahkan di RSUD Depati Hamzah.
Ribuan kilo limbah medis tersebut didapati dari seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan pihaknya.
“Kalau sehari saja kita mampu memusnahkan sebanyak 80 kilogram limbah medis dan B3 dari klinik, puskesmas dan praktik dokter,” jelas Della.