Find Us On Social Media :
Tangkapan kamera tilang di Pangkalpinang saat uji coba ETLE Ditlantas Polda Babel. (Ist/Ditlantas Polda Babel)

Selama Tilang Elektronik, Pemilik Rental Harus Periksa Status Kendaraan, Ini Caranya!

Riska Tri Handayani Sabtu, 26 Maret 2022 | 19:30 WIB

SonoraBangka.id - Hari ini Sabtu 26 Maret 2022, tilang elektronik mulai berlaku, pemilik rental diingatkan agar rutin memeriksa status kendaraan, begini caranya.

Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kompol Adnan Wahyu Kasogi menyebut pemilik kendaraan rental khususnya mobil perlu memeriksa status kendaraannya pernah ditilang atau tidak selama dirental.

"Pemilik kendaraan rental ini kan tidak mengetahui apakah mobil yang direntalkan itu pernah ditilang atau tidak. Jangan sampai nantinya setelah tertangkap kamera ETLE mengaku tidak mengetahuinya," ujar Adnan kepada awak media pada Selasa (22/3/2022) siang.

Kompol Adnan Wahyu Kasogi mengatakan pemilik kendaraan rental mobil dapat memeriksa melalui website atau laman https://etle-korlantas.info/id/check-data

Melalui website yang disediakan, Adnan menyebutkan pemilik hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan, nomor kerangka dan nomor mesin kendaraan yang dirental sehingga dapat mengetahui status kendaraan.

"Sistemnya jika tertangkap kamera ETLE maka surat penilangan akan kita kirimkan ke rumah pemilik kendaraan.

Nah jangan sampai nantinya pemilik mengakui tidak merasa ditilang karena bukti kamera pengawas berupa foto dan dokumen tidak akan berbohong," imbuhnya.

Unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang dipasang di Simpang Tiga Transmart/PT. Timah di Kota Pangkalpinang ((Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan))

Sebagai informasi, ada empat titik yang telah dipasang kamera pengawas ETLE seperti di Simpang Empat Air Itam, Simpang Empat Semabung, Simpang Empat Ramayana dan di Simpang Tiga Transmart Pangkalpinang. 

Beberapa pelanggaran yang akan menjadi target penilangan melalui ETLE seperti tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat, menggunakan telepon genggam saat berkendara, menerobos dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas hingga over loading (kelebihan muatan) atau over dimensi (kelebihan dimensi) serta menggunakan mobil pikap untuk memuat orang. 

Sementara bagi pengendara kendaraan roda dua akan ditilang jika tak menggunakan helm.