Find Us On Social Media :
Ilustrasi vaksin booster corona, vaksin Covid-19. (Shutterstock/Amazein Design)

Penjelasan Kemenkes: Batal Tidaknya Ibadah Puasa Jika Vaksin Covid-19

Riska Tri Handayani Senin, 28 Maret 2022 | 11:36 WIB

SonoraBangka.id - Selain efek KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi), sebagian orang juga khawatir apakah vaksin membatalkan puasa.

Ya, momen puasa tahun 2022 ini dibarengi dengan program vaksinasi Covid-19 lanjutan, baik dosis kedua maupun booster.

Menjawab keresahan tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi buka suara.

Ia menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Untuk menyebarkan informasi tersebut, Kemenkes juga menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Masyarakat cenderung memilih untuk tidak divaksin karena takut batal puasanya."

"Jadi kembali lagi kami melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa ini (saat berpuasa) bisa dilakukan vaksinasi," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang hukum vaksinasi di bulan Ramadhan.

Isi fatwa MUI tersebut dapat diakses pada laman berikut ini: https://puskeshaji.kemkes.go.id/upload/pedoman/files/Fatwa_MUI_Nomor_13_Tahun_2021_tentang_Hukum_Vaksinasi_Covid_Saat_Berpuasa.pdf 

“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan."