SONORABANGKA.ID - Pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja sudah mewajibkan perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dalam menyambut lebaran Idul Fitri 1443 H.
Ketentuan tersebut sudah ditegaskan secara resmi dan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Oleh sebab itu, perusahaan diwajibkan membayar THR senilai satu bulan upah. Sementara bagi para pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun (12 bulan), maka pemberian THR disesuaikan dengan perhitungan masa kerja (bulan) dikali besar nominal upah dalam satu bulan dibagi 12 bulan.
Ketentuan tersebut harus dilakukan oleh seluruh perusahaan yang ada di seluruh Indonesia.
Di lain sisi, instansi pemerintahan yang mengawasi bidang ketenagakerjaan yang ada di masing-masing wilayah juga harus mengawasi dan mensosialisasikan hal tersebut.
Sementara itu, setiap daerah juga harus membuka posko pengaduan Satgas THR tahun 2022. Misalnya yang dilakukan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah.
Menurut Kepala DPMPTK Bateng, Aisyah Sisylia, pihaknya selaku pemerintah daerah berkewajiban mempertegas dan menyampaikan Surat Edaran (SE) tersebut kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Bangka Tengah.
"Dari data terakhir kami, total di Bangka Tengah ini ada sekitar 449 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 7.647 orang," kata Sisyl sapaan akrabnya, Jumat (15/4/2022).
Dia mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi serta membuat surat Edaran Bupati yang kemudian akan diteruskan kepada perusahaan-perusahaan agar segera membayarkan THR karyawannya maksimal H-7 lebaran.
Untuk itu, Ia meminta para pekerja agar jangan segan-segan melapor ke pihaknya jika memang tidak menerima THR dari perusahaan.