Find Us On Social Media :
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)(Kompas.com/Oik Yusuf) (kompas.com)

Tak Bawa SIM dan STNK, Apakah Boleh Diganti Identitas Lain?

Oliver Doanatama Siahaan Jumat, 15 April 2022 | 18:55 WIB

SONORABANGKA.ID - Baru-baru ini terjadi silang pendapat, apakah SIM dan STNK bisa diganti dengan identitas lain semisal KTP ketika sedang ada pemeriksaan dengan alasan tertinggal di rumah.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, SIM dan STNK mesti dibawa sebab hal ini berkaitan dengan aspek hukum di jalan.

"Apakah SIM dan STNK harus dibawa ketika sedang berkendara? dari aspek yuridis bahwa SIM dan STNK hukumnya wajib dibawa ketika sedang berkendara. Apabila tidak bisa menunjukan dokumen tersebut kepada petugas saat ada pemeriksaan merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (15/4/2022).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, ada beberapa dasar hukum bahwa SIM dan STNK mesti dibawa saat berkendara baik memakai mobil atau motor.

1. Undang-Undang No 22 tahun 2009 Pasal 1 angka 13, definisi tentang pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki SIM.

2. Pasal 64 ayat (1) setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.

3. Pasal 268 ayat (1) setiap ranmor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda kendaraan bermotor dan TNKB.

4. Pasal 106 ayat (5) pada saat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan ranmor wajib menunjukan,antara lain:

a. STNK atau STCK.

b. Surat izin mengemudi.