SONORABANGKA.ID - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 39.886.009 per jemaah.
Angka tersebut lebih tinggi dibanding tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.
Walau ada kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji.
"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang sudah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.
Sementara itu, penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji 2019, rinciannya yakni kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
2 syarat calon jemaah haji
Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi telah menetapkan dua syarat calon jemaah yang dapat berangkat haji tahun ini.
Dua syarat tersebut yakni, pertama, hanya jemaah berusia di bawah 65 tahun dan sudah divaksinasi Corona secara lengkap yang bisa menjalankan ibadah haji tahun 2022.
Kedua, jemaah haji dari luar Saudi harus memberikan hasil tes PCR negatif, yang diambil dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Saudi.