Find Us On Social Media :
Kabid Energi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, Erman Budiman (Bangkapos.com/Riki Pratama)

SPBU Namang Pernah Disanksi Lantaran Antrean Pengerit BBM Jenis Solar

Ria Kusuma Astuti Kamis, 28 April 2022 | 06:56 WIB

SONORABANGKA.ID - Kasus penganiayaan terhadap tujuh orang anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung di SPBU Namang Kabupaten Bangka Tengah, kini tengah jadi sorotan.

Untuk diketahui, penganiayaan ini terjadi pada Senin (25/4/2022) malam di SPBU Namang. Diketahui tempat ini pernah mendapatkan sanksi dari PT Pertamina berkaitan dengan penjualan BBM jenis solar.

Kabid Energi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, Erman, mengatakan, SPBU Namang pernah diinspeksi mendadak (sidak) oleh Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung bersama PT Pertamina Babel, berkaitan dengan pengeritan solar di tempat tersebut.

"Kami pernah sidak. Waktu itu karena banyak pengendara antre, sudah diberikan sanksi oleh Pertamina beberapa bulan lalu, apakah setop dan pengurangan pasokan saat itu," ujar Erman kepada Bangkapos.com, Rabu (27/4/2022).

Erman menuturkan, pemerintah selama ini telah berupaya menata penyalurkan BBM jenus solar agar tepat dengan sasaran.

"Kami dari pemerintah telah berusaha minta Pertama melalui program Fuel Card kartu kendali BBM solar, ini sudah berjalan dua tahun. Tujuannya, agar SPBU di kita ini tertata rapi dan tidak ada antre," imbuhnya.

Selama berjalannya program Fuel Card, Erman mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan, walaupun sedikit banyak sudah membantu merapikan penggunaan BBM jenis solar.

"Fuel card ini, kelemahannya apabila sudah di blokir pihak BRI, kartu itu tidak terkunci, masih bisa digunakan. Ini persoalan teknologi yang kurang canggih. Perlu ada pembaharuan, update untuk semakin baik lagi," katanya.

Ke depan, Erman mengatakan, terdapat inovasi yang akan dilakukan oleh Pemprov Babel dengan Pertamina, untuk terus menyempurnakan program Fuel Card melalui aplikasi My Pertamina.

"Karena BBM jenis solar inu memang harus tapat sasaran. Intinya, dari sisi regulasi daerah, walaupum tidak ada kewenangan, bukan berarti masyarakat dibiarkan begutu saja. Tetapi, kita berusaha agar ia tetap sasaran, tertip, rapi dan aman,"tambahnya