Find Us On Social Media :
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah )

Pada Posko Pengaduan THR, Ada 5 Laporan Masuk ke Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang

Ria Kusuma Astuti Kamis, 28 April 2022 | 07:13 WIB

SONORABANGKA.ID - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang, mengungkapkan ada menerima pengaduan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri bermasalah yang diberikan sejumlah perusahaan di Kota Pangkalpinang kepada karyawannya.

Kepala Bidang Tenaga Kerja DPMPTSP dan Naker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, mengatakan sejak dibukanya posko pengaduan THR keagamaan tahun 2022 mulai Kamis (21/4/2022) lalu, setidaknya sudah terdapat lima pengaduan tentang pemberian THR.

Terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022. Topik-topik tersebut di antaranya mengenai perhitungan THR yang tak sesuai ketentuan.

"Sampai dengan hari ini, kami sudah menerima lima pengaduan tentang THR dan semuanya sudah kami selesaikan," ucap  dia kepada Bangkapos.com, Rabu (27/4/2022).

Amrah menuturkan, topik perhitungan THR tak sesuai ketentuan memang banyak dilaporkan pegawai.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan, bagi pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Lalu, pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 terakhir sebelum hari raya keagamaan.