Find Us On Social Media :
Aksi buruh memadati ruas jalan Tunjungan menuju Jalan Gubernur Suryo Surabaya Selasa (30/11/2021).(KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL) (kompas.com)

Sederet Tuntutan Buruh di Aksi May Day yang Digelar 12 Mei 2022

Marselus Wibowo Selasa, 3 Mei 2022 | 09:54 WIB

SonoraBangka.ID - Elemen buruh khususnya dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan menggelar aksi May Day pada 12 Mei 2022 mendatang.

KSPSI telah menginstruksikan kepada seluruh anggotanya untuk mengubah aksi May Day yang biasanya digelar pada 1 Mei ini menjadi 12 Mei.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, hal ini dilakukan untuk menghormati nalam takbiran dan perayaan Idul Fitri yang jatuh bertepatan dengan May Day.

Andi Gani memastikan perayaan May Day pada 12 Mei nanti akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

"KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar di Indonesia akan memusatkan perayaan May Day 12 Mei nanti di Patung Kuda dengan menurunkan massa buruh sebanyak 4.000-5.000," katanya kepada wartawan di Jakarta belum lama ini.

Andi Gani yang juga Pimpinan Buruh ASEAN (ATUC) ini menilai, perjuangan buruh Indonesia masih panjang karena ada beberapa masalah yang belum selesai diantaranya Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.

Andi Gani meminta Klaster Ketenagakerjaan lebih baik dikeluarkan dari Omnibus Law serta membatalkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Jika Klaster Ketenagakerjaan tetap dilanjutkan di DPR, kata Andi Gani, penolakan pasti akan terus terjadi dari kalangan masyarakat khususnya buruh.

Andi Gani menambahkan, dalam aksi May Day nanti, KSPSI juga meminta agar Pemerintah segera melakukan pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

"Pemerintah juga harus memberikan perlindungan maksimal untuk buruh migran dan anak buah kapal yang sedang bekerja di luar negeri," tegasnya.