SonoraBangka.ID - Pemerintah membuka kembali keran ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan bahan baku minyak goreng mulai hari ini, Senin (23/5/2022).
Larangan ekspor CPO dan turunannya tersebut resmi dicabut setelah menutup sementara ekspor sejak 28 April 2022, yang tertuang dalam Permendag Nomor 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya.
Mengacu pada produk hukum itu, terdapat 12 kode HS bahan baku yang dilarang ekspor.
Apa saja alasan pencabutan larangan ekspor CPO dan turunannya termasuk bahan baku minyak goreng itu?
1. Harga minyak sudah turun
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, pencabutan larangan dilakukan karena beberapa alasan. Selain menjaga harga tandan buah segar (TBS) petani, dia mengeklaim harga minyak goreng sudah turun.
Harga minyak goreng curah di berbagai daerah saat ini sudah turun menjadi sekitar Rp 17.200-Rp 17.600 per liter. Sebelum ada larangan ekspor, harganya masih di kisaran Rp 19.800 per liter.
Harga yang turun ini membuat pasokan dalam negeri kembali banjir. Setelah dilakukan kebijakan pelarangan ekspor, pasokan minyak goreng curah pada bulan April meningkat menjadi 211.638,65 ton per bulan atau 108,74 persen dari kebutuhan.
Adapun kebutuhan minyak goreng curah di dalam negeri mencapai 194.634 ton per bulan.
"(Pasokan saat ini) Melebihi kebutuhan bulanan nasional. Sebelum dilakukan kebijakan pelarangan ekspor, pasokan minyak goreng curah bulan Maret hanya mencapai 64.626,52 ton atau 33,2 persen dari kebutuhan per bulan," sebut Airlangga dalam konferensi pers pekan lalu.