Find Us On Social Media :
Pemerintah akan mengganti sistem pembayaran jalan tol dari uang elektronik atau biasa dikenal e-toll menjadi sistem tanpa sentuh Multi Lane Free Flow (MLFF). (Kementerian PUPR) (kompas.com)

Pengguna Mobil, Ini Daftar Aturan yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Berkendara di Jalan Tol

Oliver Doanatama Siahaan Selasa, 7 Juni 2022 | 17:43 WIB

SONORABANGKA.ID - Mempunyai status sebagai jalan bebas hambatan membuat jalan tol memiliki sederet aturan tertulis. Agar aman saat berkendara, terdapat daftar larangan yang tidak boleh dilakukan saat berkendara di jalan tol.

Sayangnya sampai saat ini pengguna jalan tol belum sepenuhnya memahami aturan-aturan yang berlaku. Masih banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat di jalan tol.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol khususnya pada Pasal 41 tertulis tindakan-tindakan yang dilarang dilakukan saat melintasi jalan tol.

Berikut larangan-larangan di jalan tol:

. Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan lain, kecuali penarik/penderek/pendorong dari pihak pengelola jalan tol.

. Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

. Dilarang untuk mendahului kendaraan melalui bahu jalan tol.

. Dilarang melintasi median oleh kendaraan untuk memotong jalur (putar balik).

. Lalu terdapat pula larangan membuang sampah di jalan tol baik disengaja maupun tidak disengaja. Larangan tersebut tercantum pada Pasal 42 dalam Peraturan Pemerintah yang sama.

. Bukan hanya itu, pengendara yang melalui jalan tol dilarang mengemudikan kendaraannya melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.