SonoraBangka.id - Diketahui bahwa Pemerintah resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) untuk golongan tertentu.
Kenaikan tarif listrik ini sebagai dampak lonjakan harga komoditas energi imbas perang Rusia-Ukraina.
Masyarakat tak perlu khawatir karena kenaikan tarif listrik ini hanya berimbas pada kalangan menengah ke atas.
Di bawah golongan 3.500 VA ke atas, pemerintah memastikan tarif listrik tak naik. Mulai dari pelanggan R1 yaitu 900 VA-2.200 VA nonsubsidi hingga 900 VA dan 450 VA yang selama ini disubsidi.
Bagi golongan subsidi, masih mendapat bantuan dari pemerintah tiap bulannya.
Hal tersebut dijelaskan oleh Vice President Komunikasi Korporat Gregorius Adi Trianto.
"Secara rata-rata, konsumen rumah tangga daya 450 VA mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp 80.000 per konsumen per bulan, dan untuk konsumen rumah tangga daya 900 VA adalah rata-rata Rp 90.000 per konsumen per bulan," terang Gregorius, dilansir dari laman resmi PLN.
Selain pelanggan rumah tangga 450-900 VA, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada seluruh kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2 dan S3.
Pelanggan S1 merupakan pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA. Sementara S2 merupakan pelanggan sosial dengan daya 450 VA hingga 200 kVA dan S3 pelanggan sosial di atas 200 kVa.
Kelompok bisnis (B) dan industri (I) juga ada yang masuk dalam golongan subsidi ini. Mereka adalah pelanggan yang masuk kelompok golongan tarif B1 (kapasitas daya 450 VA – 5.500 VA) golongan tarif I1 (kapasitas daya 450 VA – 14 kVA VA), golongan tarif I2 (14 kVA – 200 kVA)