Find Us On Social Media :
Ilustrasi pelat nomor jenis baru (wartakota.tribunnews.com) (kompas.com)

Ini Tarif Resmi Untuk Beli Pelat Nomor Cantik

Oliver Doanatama Siahaan Minggu, 19 Juni 2022 | 17:18 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) merupakan tanda berupa deretan huruf dan angka yang berfungsi sebagai identitas kendaraan.

NRKB terdiri dari kode wilayah dan nomor registrasi, jadi setiap kendaraan pasti berbeda. Bagi yang mau unik di jalanan, bisa membuat pelat nomor cantik atau NRKB pilihan.

Soal harganya, berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, ketentuannya sebagai berikut:

-  NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

-  NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

- NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

- NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, meminta NRKB pilihan bisa dengan membuat surat permohonan.

Kalau tersedia, pemohon harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan tipe NRKB pilihan.

NRKB pilihan meliputi pemilihan nomor registrasi, serta seri huruf atau tanpa seri huruf. Setiap kombinasi NRKB pilihan punya harga yang berbeda-beda.