SONORABANGKA.ID - Pada saat berkendara, pengguna jalan kerap menjumpai speed bump atau polisi tidur. Polisi tidur biasa ditemui di jalan raya maupun jalan kecil.
Polisi tidur merupakan alat pengendali atau pembatas kecepatan. Walau menjadi suatu hal yang lumrah ditemui, alat ini tidak bisa sembarangan dibuat. Secara hukum, aturan tentang polisi tidur diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018.
Dikutip dari unggahan @kemenhub151, di Amerika, polisi tidur dinamakan speed bump. Sedangkan di Inggris, pembatas ini sering disebut sebagai sleeping policeman. Istilah polisi tidur kemungkinan berasal dari sini.
Berdasarkan Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 pasal 3, ada tiga jenis polisi tidur yang biasa ditemui di Indonesia, di antaranya adalah speed bump, speed hump dan speed table.
Yang pertama, Speed bump merupakan pembatas kecepatan di area parkir, jalan privat, jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 kpj. Speed bump berbentuk penampang melintang dengan beberapa spesifikasi:
a. terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memilikipengaruh serupa;
b. memiliki ukuran tinggi antara 8 (delapan) sampai dengan 15 (lima belas) sentimeter, lebar bagian atas antara 30 (tiga puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh) sentimeter dengan kelandaian paling banyak 15 (lima belas) persen; dan
c. memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan warna hitam berukuran 30 (tiga puluh) sentimeter.
Kedua, speed hump merupakan pembatas kecepatan di jalan lokal atau lingkungan dengan kecepatan di bawah 20 kpj. Spesifikasinya adalah sebagai berikut:
a. terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa;