Find Us On Social Media :
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KITA, Senin (23/5/2022). (KOMPAS.com)

Sri Mulyani Jengkel, Ini Alasan Pemda Endapkan Dana di Bank

Marselus Wibowo Senin, 20 Juni 2022 | 17:19 WIB

SonoraBangka.ID - Dana Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengendap di bank masih tinggi. Hal itu membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani jengkel.

Pada April 2022, dana Pemda yang mengendap di bank mencapai Rp 191,57 triliun. Sementara pada Mei 2022, dananya lebih tinggi lagi menembus Rp 200 triliun.

Menurut Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, ada beberapa penyebab atau alasan Pemda menyimpan dana di bank. Salah satu alasannya adalah untuk mendapat bunga bank sebagai tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Ada indikasi lain penyebab belanja itu rendah, karena uang kas yang tersimpan di bank itu dimaksudkan untuk mendapatkan PAD, mendapatkan bunga perbankan," kata Agus dalam Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi APBD di Jakarta, Senin (20/6/2022).

Agus menuturkan, fenomena ini perlu menjadi perhatian bersama. Pasalnya, belanja daerah perlu diakselerasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi di daerah setelah pandemi Covid-19.

"Ini perlu menjadi perhatian agar perekonomian tadi bisa segera diperbaiki, juga kondisi di daerah semakin membaik akibat pandemi Covid-19, agar anggaran ini tidak disimpan tetapi segera dibelanjakan," ucap Agus.

Agus menyebut, setidaknya ada 10 faktor yang menjadi penyebab belanja Pemda rendah. Selain menumpuk bunga bank, penyebab lainnya adalah pengadaan konstruksi cenderung lambat dan beberapa jenis belanja belum tercatat pada jurnal belanja.

Lalu, masih ada Pemda yang ragu dalam memulai kegiatan akibat perencanaan yang tidak matang.

"Kadang kala masih ada yang ragu kegiatan itu untuk dilaksanakan karena perencanaan yang tidak matang. Ada keragu-raguan apakah mau diteruskan atau mau dilakukan perubahan. Itu juga menyebabkan rendahnya realisasi belanja," sebut Agus.

Lalu, masalah berikutnya adalah kurang pahamnya aparat dalam penerapan regulasi di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah.