Find Us On Social Media :
Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina (Ist/ dpr.go.id)

Antisipasi Lonjakan Covid-19, DPR RI Minta Kegiatan Skala Besar Diawasi Dengan Ketat

Yudi Wahyono Kamis, 23 Juni 2022 | 13:30 WIB

SONORABANGKA.ID - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina meminta pemerintah menerapkan aturan pembatasan kegiatan berskala besar secara ketat menyusul adanya peningkatan kasus Covid-19 beberapa waktu belakangan.

Pemerintah diharapkan melakukan antisipasi penyebaran subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 yang sudah mulai banyak ditemukan di berbagai daerah.

 “Komisi IX DPR mendorong pemerintah mengawal ketat pelaksanaan kegiatan berskala besar, khususnya dengan tingginya angka penambahan kasus Covid-19 di Tanah Air saat ini,” kata Arzeti dikutip dari Parlementaria Kamis (23/6/2022).

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 yang berisi aturan mengenai pelaksanaan kegiatan berskala besar.

Skala besar di sini artinya acara dihadiri lebih dari 1.000 orang secara fisik dalam satu waktu tertentu.

Untuk kegiatan skala besar, Pemerintah mewajibkan pelaku kegiatan harus sudah mendapatkan vaksin booster Covid-19 atau vaksin dosis ke-3.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut pun berharap pemerintah secara seksama mengawasi aturan baru itu.

“Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan para stakeholder lainnya harus memastikan tidak ada pelanggaran aturan dari setiap kegiatan berskala besar, termasuk semua aturan penyelenggaraan acara lainnya harus dipenuhi panitia,” pesan Arzeti.

Legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur I itu juga mengingatkan agar anak usia 6-17 tahun yang mengikuti kegiatan berskala besar harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis kedua.

Hal tersebut sesuai dengan aturan pada SE terbaru dari Satgas Penanganan Covid-19.