SONORABANGKA.ID - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol Moh Irhamni menghadiri Silahturahmi dan Tatap Muka Korem 045/Gaya dengan Pemilik pengelola SPBU yang berada di Pulau Bangka, Jumat (24/6/22) sore.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Makorem 045/Gaya ini dihadiri oleh Kasrem 045/Gaya Kolonel Inf Parluhutan Marpaung, sejumlah Pejabat Korem 045/Gaya, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimus, Danramil se-Bangka serta Pemilik SPBU se Provinsi Kep. Babel.
Dalam pertemuan tersebut, Dir Reskrimsus turut memberikan paparan dan arahan terkait upaya dan langkah Kepolisian mengenai Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Bangka Belitung.
Disebutkan, pola pendistribusian BBM di Babel ini dilakukan oleh 98 lembaga penyalur BBM yang menjual Bio Solar yakni 63 di Pulau Bangka dan 35 di Pulau Belitung.
Namun demikian, Subsidi bio solar yang sudah berjalan baru setengah tahun ini melebihi batas subsidi. Jika ini dilakukan, dikatakan Dir Krimsus perlu penambahan yang tentunya akan mengurangi anggaran pembangunan.
"Untuk itu, mari kita jaga BBM yang sudah dialokasi ke subsidi ini. Jangan sampai digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang seperti pertambangan atau perindustrian,"ujar Dir Reskrimsus.
Berdasarkan data yang diterima dari Pertamina, diterangkannya bahwa penyaluran bio solar jenis tertentu masing-masing Kabupaten atau Kota sudah diberikan alokasi.
Namun, menurutnya ada beberapa daerah yang sudah over atau kelebihan batas subsidi yang diketahui karena masifnya kegiatan-kegiatan pertambangan di daerah tersebut.
Untuk itu, Kombes Pol Irhamni menyebutkan bahwa pentingnya peran para pemilik dan pengelola SPBU di Bangka Belitung untuk bisa bekerjasama dalam hal pendistribusian BBM Bersubsidi ini.
Selain itu, Kombes Pol Irhamni juga meminta para pengelola untuk melaporkan kepada pihaknya maupun Korem bila mengalami intervensi dari oknum dari Kepolisian maupun TNI.