SONORABANGKA.ID - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Jamal Mirdad (31) kepada ibu kandungnya sendiri, Pauziah (59), membuat ia kini harus mendekam di jeruji besi.
Peristiwa keji dan membuat orang-orang yang mendengarnya menggeleng-gelengkan kepala itu, menuai kecaman dari semua pihak.
Berbagai respons pun bermunculan, termasuk meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya untuk mempertanggungjawabkan perilaku yang tak bermoral dan durhaka.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Bangka Tengah, Senin (27/6/2022), Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario, menyebutkan, pelaku telah berstatus sebagai tersangka.
Selain itu, pelaku juga patut diduga melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dalam pasal tersebut disebutkan, bahwa barangsiapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dalam lingkup rumah tangga, maka pelaku dipidana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp45 juta.
"Adapun motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku, diduga keras karena ingin menguasai dan mengambil harta ibu kandungnya," ujar Risya.
Hal ini diperkuat dengan barang bukti berupa gelang emas 20 gram dan uang tunai sekitar Rp1,9 juta yang diambil pelaku setelah menghabisi nyawa korban.
Diketahui, niat pelaku mengambil harta ibu kandungnya itu dikarenakan ingin membayar utang-utangnya dengan nominal yang cukup besar karena bermain judi online dan jenis judi lainnya.
"Saat menghabisi nyawa korban, pelaku memang masih dalam pengaruh alkohol. Dari hasil olah TKP dan rekonstruksi serta pengakuan pelaku, maka dapat kami simpulkan bahwa ini diduga keras adalah tindak pidana pembunuhan berencana,"ujarnya.