Find Us On Social Media :
Halaman website untuk cek lokasi penjual minyak goreng Rp 14.000 (KOMPAS.com)

Cara Cek Lokasi Penjual Minyak Goreng Rp 14.000 Secara Online

Marselus Wibowo Selasa, 28 Juni 2022 | 08:48 WIB

SonoraBangka.ID - Pemerintah kini tengah mempersiapkan transisi sistem distribusi dan pembelian minyak goreng Rp 14.000 atau biasa disebut juga dengan minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Dalam transisi itu, minyak goreng Rp 14.0000 nantinya wajib dibeli masyarakat dengan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi. Atau bisa juga menggunakan KTP, bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Sistem ini pada dasarnya diterapkan untuk mengawasi dan memastikan ketersediaan minyak goreng yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Adapun HET dari MGCR adalah Rp 14.000 per Liter atau Rp 15.500 per Kilogram (Kg).

Untuk bisa membeli minyak goreng Rp 14.000, masyarakat dapat mengunjungi toko pengecer resmi yang terdaftar dalam program Simirah 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

Pada toko penjual resmi minyak goreng Rp 14.000, masyarakat bakal menemukan kode QR dengan keterangan “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”. Lantas, bagaimana cara cek lokasi penjual minyak goreng Rp 14.000 yang resmi?

Masyarakat bisa cek lokasi penjual minyak goreng Rp 14.000 yang resmi secara online dengan memanfaatkan situs web dari Kementerian Perdagangan. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah cara cek lokasi penjual minyak goreng Rp 14.000.

Cara cek lokasi penjual minyak goreng Rp 14.000

Dari toko yang tertera di situs web itu, masyarakat bisa membeli minyak goreng curah seharga Rp 14.000 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau KTP (bila tak memiliki PeduliLindungi).

Dikutip dari akun Instagram dengan handle @minyakita.id, pembelian minyak goreng Rp 14.000 dapat dilakukan maksimal hingga 10 Kg per hari untuk satu NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Sebelum bisa membeli, masyarakat wajib menunjukkan hasil pemindaian kode QR yang tertera di toko dari aplikasi PeduliLindungi pada penjual. Bila tak memiliki PeduliLindungi, masyarakat wajib menunjukkan KTP untuk dicatat NIK-nya oleh penjual.

Jika satu NIK telah membeli minyak goreng curah melebihi batas yang ditentukan maka tidak diperbolehkan untuk melakukan pembelian lagi. Untuk kondisi ini, bakal terdapat status berwarna merah di aplikasi PeduliLindungi sebagai hasil pindai kode QR.