Find Us On Social Media :
Cara perpanjang SIM online secara mudah dan praktis serta biayanya(tangkapan layar www.digitalkorlantas.id) (kompas.com)

Untuk Perpanjang Masa Berlaku SIM Semakin Gampang

Oliver Doanatama Siahaan Jumat, 15 Juli 2022 | 21:23 WIB

SONORABANGKA.ID - Dengan Berkembangnya teknologi untuk mempermudah kehidupan masyarakat kini memperkuat bidang pelayanan masyarakat.

Korlantas Polri juga sudah meluncurkan sejumlah program terobosan yang mengikuti zaman guna mempermudah pemilik kendaraan untuk memperpanjang SIM.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo mengatakan, program ini diinisiasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat menjabat dengan mempersiapkan program prioritas Kapolri.

“Termasuk pada saat kita sedang mengalami pandemi Covid-19 yang sedang parahnya. Itu latar belakangnya kenapa kita menyiapkan layanan yang lebih mudah cepat, bisa dimana saja, kapan saja dan bisa di akses masyarakat lebih mempermudah, transparan itu yang kita lakukan,” Djati Utomo dikutip dari korlantas.polri.go.id, Jumat (14/7/2022).

Djati Utomo menyebutkan bila program tersebut telah terlaksana di kantor Satpas, Gerai SIM, Layanan SIM keliling di seluruh Provinsi, Kota maupun Kabupaten.

Untuk layanan online telah disiapkan dengan aplikasi SIM Nasional Presisi. Seluruh pelayanan tersebut akan mempermudah untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.

“Untuk SIM Internasional dengan website, kita sudah online lebih dulu dibandingkan SIM Nasional Presisi, tahun 2020 sudah online untuk layanan SIM Internasional. Jadi masyarakat tidak harus datang ke Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, tapi bisa lewat gadget masing-masing mereka mendaftar. Linknya siminternasional.korlantas.polri.go.id kemudian mereka bisa memasukan persyaratan-persyaratan dan bisa di proses,” kata dia.

Biaya pengurusan sudah tertera diluar biaya kesehatan dan tes psikologi di daerah atau wilayah tertentu. Pemohon yang ingin perpanjang SIM cuma  perlu membayar PNBP.

Kemudian untuk SIM yang habis masa berlakunya menurut PERPU No.5 tahun 2021 menggunakan proses penerbitan SIM baru dengan datang ke kantor Satpas.

“Bapak Kapolri juga sudah menyiapkan layanan satu atap untuk seluruh aplikasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat namanya Polri Super App, aplikasi SINAR juga bergabung di sana," tutur dia.