Find Us On Social Media :
Aplikasi platform digital asing yang diancam diblokir Kominfo (HStocks)

Bikin Platform Digital Asing Terancam Diblokir Kominfo, Apa Itu PSE?

Riska Tri Handayani Senin, 18 Juli 2022 | 15:45 WIB

SonoraBangka.id - Diketahui sejumlah platform digital asing, di antaranya Google, Twitter, Facebook, dan Instagram diancam akan diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Rabu mendatang (20/07). 

Pasalnya, platform digital asing tersebut belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Lalu, apa itu PSE? Berikut penjelasan lengkapnya. 

Pemerintah baru-baru ini lewat Kominfo menghimbau kembali tentang pelaksanaan pemenuhan kewajiban atas kebijakan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat.

Atas dasar kebijakan PSE Lingkup Privat itu, Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, individu atau perusahaan yang menyelenggarakan layanan berbasis sistem elektronik di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran di Kominfo.

Pasalnya, pendaftaran yang dilakukan dengan menggunakan sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) itu, dikatakan bakal berakhir pada 20 Juli 2022.

"Sebab, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022," kata Dedy di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/6/2022).

Batas akhir waktu pendaftaran itu, dikatakan Dedy mengacu pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada 14 Juni 2022.

Kemudian, bagi pihak asing atau domestik yang tidak melaksanakan pendaftaran sesuai kewajiban yang tertuang pada kebijakan PSE Lingkup Privat, Dedy menegaskan bahwa akses layanan sistem elektroniknya bisa diblokir di Indonesia.

Dari pantauan KompasTekno di situs PSE Kominfo, masih terdapat perusahaan asing yang belum mendaftarkan layanan sistem elektroniknya di Kominfo, seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube.

Bila mengacu pada himbauan dari Kominfo atas pelaksanaan kewajiban dari kebijakan PSE Lingkup Privat, dengan kata lain berarti perusahaan-perusahaan tersebut bakal berpotensi pula untuk diblokir akses layanan sistem elektroniknya di Indonesia.