Find Us On Social Media :
Ilustrasi ()

Diawasi oleh OJK dan DPS, Inilah Cara Investasi Reksa Dana Syariah!

Riska Tri Handayani Senin, 18 Juli 2022 | 16:36 WIB

SonoraBangka.id - Dengan memiliki investasi, bisa membuat kita punya sumber pendapatan tambahan yang menguntungkan.

Namun tak sekadar menguntungkan, beberapa orang juga ingin investasi yang dijalaninya penuh keberkahan dengan menjamin keamanan, kenyamanan, dan kehalalan.

Jika kamu salah satunya, maka menjajal investasi reksa dana syariah jadi pilihan yang tepat.

Tapi, bagaimana cara investasi reksa dana syariah?

Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), secara umum reksa dana adalah model investasi yang dana dari para investor dikelola oleh manajer investasi (MI).

Kemudian diinvestasikan ke berbagai macam efek di pasar modal seperti saham, obligasi, atau unit lainnya.

Ibaratnya, manajer investasi adalah koki yang akan membantu meramu porsi efek yang cocok dengan profil risiko kita.

Bedanya, dalam cara investasi reksa dana syariah, efek yang dijadikan sebagai portofolio adalah efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Di antaranya saham syariah, sukuk, dan efek syariah lainnya.

 Nah, cara investasi reksa dana syariah yakni harus sesuai dengan prinsip syariah.

Salah satunya, pemilihan terhadap efek investasi hanya boleh pada efek-efek yang masuk dalam daftar efek syariah (DES).