Find Us On Social Media :
Ilustrasi aplikasi Facebook Inc., mencakup Facebook, Instagram, dan WhatsApp. (KOMPAS.com)

Google.com dan Whatsapp.com Muncul di Daftar PSE Domestik Kominfo

Marselus Wibowo Selasa, 19 Juli 2022 | 08:59 WIB

SonoraBangka.ID - Tenggat waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat atau mudahnya "platform digital", baik asing maupun domestik yang beroperasi di Indonesia semakin dekat, yakni 20 Juli 2022 atau dua hari lagi.

Bila tidak melakukan pendaftaran, PSE tersebut terancam bakal diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Seluruh platform digital yang terdaftar akan tercantum di laman PSE Domestik dan PSE Asing di situs resmi pse.kominfo.go.id.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa nama PSE besar seperti Google dan Meta (FacebookWhatsApp, Instagram) belum terlihat terdaftar sebagai PSE di Indonesia.

Hingga Senin (18/7/2022), beberapa situs web yang beralamat di google.com, whatsapp.com, gmail.com, drive.google.com, serta Facebook sudah terdaftar dan muncul di laman PSE Domestik.

Masalahnya, situs google.com, whatsapp.com, gmail.com, drive.google.com, serta Facebook terlihat didaftarkan oleh perusahaan yang menjalankan bisnis di atas platform tersebut, seperti dalam bentuk PT, CV, maupun perorangan, seperti tangkapan layar di samping.

Misalnya, ketika diklik kata kunci "Google" di kolom pencarian PSE Domestik, kami menemukan website mail.gmail.com & drive.google.com didaftarkan oleh perusahaan PT Nirah Digital Media.

Situs google.com juga terlihat terdaftar atas nama CV Daun Jati. Alamat situs whatsapp.com juga terlihat terdaftar atas nama PT Mandito Digital Teknologi.

Bila memasukkan kata kunci "Facebook" di PSE Domestik, kami juga menemukan beberapa PT dan individu yang mendaftarkan Facebook.

Misalnya ada PT Internusa Terus Jaya, PT Omega Perkasa Mandiri, serta perorangan seperti Adi Setiyawan dan Moch Yusuf Novi Ardiansyah.